WASPING - PORTAL RESMI PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN PENGGUNAAN ANGGARAN

img

WEBSITE INI BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI, DAN INTEGRITAS

dalam pengelolaan pendanaan untuk keolahrgaan nasional yang berdasarkan pada:

img

- Pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan

img

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2007

(Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga)

img

- Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada induk Organisasi Cabang olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) - Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat

img

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(Tentang Keolahragaan)

img

- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah - Penggunaan dana keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

img

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007

(Tentang Pendanaan Keolahragaan)

18
CABANG OLAHRAGA
2
SEA GAMES
0
ASEAN PARA GAMES
0
ASIAN GAMES
0
ASIAN PARA GAMES
16
OLIMPIADE
0
PARALIMPIADE