WASPING - PORTAL RESMI PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN PENGGUNAAN ANGGARAN
WEBSITE INI BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI, DAN INTEGRITAS
dalam pengelolaan pendanaan untuk keolahrgaan nasional yang berdasarkan pada:
- Pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2007
(Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga)
- Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada induk Organisasi Cabang olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON)
- Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
(Tentang Keolahragaan)
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Penggunaan dana keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan